Salin Artikel

Dendam, Eko Bunuh Tetangganya di Depan Istri Korban

Eko ditangkap karena membunuh tetangganya sendiri yaitu Sugeng (55) akibat lama menyimpan dendam.

"Saya sudah 8 tahun sabar sama Sugeng. Dia saya kira yang melakukan guna-guna ke ayah saya hingga sakit-sakitan," kata Eko di hadapan petugas, Jumat (22/9/2017).

Eko melakukan aksinya pada Selasa (19/9/2017) lalu dengan menyabetkan benda tajam hingga 11 kali ke tubuh korban. Pelaku melakukan perbuatan nekat itu pada pagi hari disaksikan istri korban.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menjelaskan, pelaku dibekuk 24 jam setelah pelariannya. Eko ditangkap di sebuah kampung nelayan setelah bersembunyi di rumah saudaranya.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati," terang Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/22/20080081/dendam-eko-bunuh-tetangganya-di-depan-istri-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke