Salin Artikel

Pemilik Pabrik Obat yang Digerebek Polisi Klaim Produknya Laris di Indonesia

"Tiga produk kami yang sudah beredar di seluruh Indonesia yakni Spirunat, Gamafit dan Asyifa laris di pasaran. Ketiganya sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," ujar Suparno, pemilik pabrik obat tradisional Nurusy Syifa Center Kabupaten Madiun di sela-sela istirahat pemeriksaan di Mapolres Madiun, Selasa ( 19/9/2017) siang.

Pabrik milik Suparno digerebek Satresnarkoba Polres Madiun dan BPOM Surabaya lantaran memiliki beberapa obat tradisional yang tak berizin edar, Selasa (19/9/2017).

Dari hasil penggerebekan itu, ribuan butir obat tradisional tak miliki izin edar disita tim Satresnarkoba Polres Madiun.

Berdasarkan pantuan Kompas.com di Satresnarkoba Polres Madiun, Suparno diperiksa intensif penyidik. Polisi juga memeriksa petugas BPOM Surabaya yang turut dalam penggerebekan.

Menurut Suparno, dari 26 produk obat tradisional, baru enam yang sudah memiliki izin edar. Sementara 20 produk lain belum berizin edar.

Pemasaran produk yang belum memiliki izin, kata Suparno, ditaruh di klinik jejaringnya seperti Pondok Pesantren Temboro Magetan dan satu klinik di Kota Madiun. Produk itu diedarkan di kalangan terbatas di bawah pengawasan dokter.

Suparno berdalih nekat mengedarkan obat tak berizin edar di kalangan terbatas lantaran memiliki dasar hukum. Setahu dia, ada obat tradisional yang tidak perlu mendapat izin edar seperti jamu gendong, pengobatan yang ada di bawah tangan seperti dokter dan tabib.

"Jadi obat saya tidak perlu izin karena digunakan untuk kalangan sendiri," ungkap Suparno.

Suparno mengatakan selain dijual di klinik, obat produksinya juga dijual ke tabib-tabib yang dilatihnya. Bahkan ia menggelar pelatihan tabib-tabib di seluruh Indonesia.

Ditanya apakah pabriknya memliki laboratorium, ia mengatakan belum. Pasalnya pembangunan laboratorium menelan biaya yang besar. Hanya saja, seluruh produk yang dijual sebelumnya sudah diuji lab di Bogor yang sudah terakreditasi pemerintah.

Tak hanya itu, kata dia, produk-produk yang sudah diuji laboratorium diserahkan ke BPOM untuk diproses izin edarnya.

"Seluruh obat yang saya buat saya uji pada diri saya sendiri terlebih dahulu," ujar Suparno.

Suparno mengatakan, sejauh ini belum ada keluhan dari pembeli yang mengonsumsi obat tradisional produksinya. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Atas penggerebekan pabriknya, Suparno hanya pasrah terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi. Ia berprinsip tidak melakukan kejahatan.

"Kami ini rakyat. Kami mengikuti alurnya saja. Kami miliki prinsip kami tidak melakukan kejahatan," kata Suparno.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, jajarannya sudah menyita satu truk berisi obat-obatan produksi Nurusy Syifa Center Madiun. Polisi juga masih memeriksa Suparno selaku pemilik pabrik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menggerebek industri obat tradisional Nurusy Syifa Center di Jalan Raya Madiun-Ponorogo Ponorogo No 11, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (19/9/2017) dini hari.

"Polisi menyita ribuan butir obat tradisional tak miliki izin edar. Saat ini, barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Madiun," ujar Kasat Reserse dan Narkoba, AKP Agung Sutrisno, Selasa (19/9/2017) siang.

Agung mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa pabrik itu memproduksi obat tradisional tak berizin. Dari informasi itu, polisi bersama tim BPOM Surabaya menggerebek lokasi industri obat tradisional tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/20/07015731/pemilik-pabrik-obat-yang-digerebek-polisi-klaim-produknya-laris-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke