Salin Artikel

Gubernur Kalteng Minta Pembakar 7 SD Tetap Dihukum meski Pelaku Anggota Tim Suksesnya

Hal tersebut disampaikan Sugianto dalam pidatonya pada acara silaturahmi Gubernur Kalimantan Tengah dengan para kepala daerah dan perwakilan masyarakat dari lima kabupaten wilayah barat Kalimantan Tengah, di Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Senin (18/9/2017) malam.

Ia menegaskan, sekalipun Yansen selama ini dikenal sebagai politikus yang dekat dengannya, bila terbukti bersalah, harus dihukum.

"Jangan ada praduga, prasangka pihak Polri mengkriminalisasi. Jangan katakan itu. Pihak Polri saya minta berdiri tegak. Saya dengar itu perintah presiden (juga)," kata Sugianto.

Menurutnya, sekalipun Yasen Binti adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra, partai terbesar yang mengusungnya dalam pilkada, tak akan mempengaruhi sikapnya dalam proses hukum Yansen.

"Siapapun yang terlibat dalam pembakaran SD, jangan melihat dia tim saya, saudara saya. Saudara kandung pun kalau memang terlibat pembakaran SD, saya minta diproses secara hukum," tegas mantan anggota DPR RI ini.

Ia menambahkan, posisi Yansen sebagai sekretaris umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, yang diketuai juga oleh Agustiar Sabran, kakak Sugianto, juga tak membuat Yansen kebal dari hukum.

"Ya, wajar kalau DAD memberikan bantuan (hukum) karena memang beliau sekretaris umum DAD. Tapi kalau salah, tetap dihukum. Ini teror pendidikan. Alhamdulillah sudah tertangani, ada tersangka. Mudah-mudahan segera ada sidang," tandas Sugianto.

Ditemui di tempat yang sama, Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko mengatakan, penanganan kasus pembakaran SD di Palangka Raya sudah selesai.

"Sudah selesai, tinggal penyampaian berkas pada penuntut, untuk ke persidangan. Semua saksi, barang bukti sudah semua," kata dia.

Soal dampak keamanan dan ketertiban masyarakat terkait penanganan kasus yang melibatkan tokoh populer di Kalteng ini, Anang memastikan tak ada persoalan.

"Lihat sendiri gimana, kondusif kan?" kata Anang.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/19/05584751/gubernur-kalteng-minta-pembakar-7-sd-tetap-dihukum-meski-pelaku-anggota-tim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke