Salin Artikel

Menyebar Ujaran Kebencian, Warga Bandung Ini Diciduk Polisi Lampung

Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuan bernama Lilis, warga Lampung.

Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun berbeda.

Kali ini Deni menggunakan nama akun Uyung Mustofa yang merupakan milik Nemin (18) warga Karawang.   

Dalam akun Uyung Mustofa, Deni menulis status mengolok-olok suku Lampung dan status tersebut menjadi viral.

Kasubdit II DitKrimsus Polda Lampung AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, pihakya menjemput Nemin di Karawang. Karena ujaran kebencian itu terdeteksi berada di Karawang. 

"Tapi pada bersamaan Nemin juga melaporkan diri ke polres terdekat untuk melaporkan hal yang sama," kata Fidelis (18/9/2017).

Nemin merasa terancam dengan status yang ada di akun pribadinya itu. "Saya tidak tahu kalau akun saya menjadi viral dengan status yang tidak pernah saya buat itu," kata Nemin.

Atas kalimat kebencian yang disebarkan oleh Deni tersebut, tersangka dikenakan ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/18/16284701/menyebar-ujaran-kebencian-warga-bandung-ini-diciduk-polisi-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke