Salin Artikel

Hina Nabi Muhammad, Pemuda Bernama Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Wiranto dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya, Bangun Prima Ekapersada.

"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo dalam sidang tersebut menuntut Wiranto dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan karena JPU menilai mantan mahasiswa salah satu universitas negeri di Medan itu bersalah karena memposting kata yang mengandung hinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun Facebook.

Sindu menjelaskan, kasus ini bermula setelah tim kepolisian dari Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya postingan kalimat penghinaan atau penodaan agama dalam akun Facebook Bangun Prima Eka Persada.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun bernama Wiranto B dan polisi kemudian menangkapnya.

"Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu," tuturnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Rabu (13/9/2017), dengan judul: Hina Nabi Muhammad, Wiranto Divonis Setahun Empat Bulan

https://regional.kompas.com/read/2017/09/13/20070831/hina-nabi-muhammad-pemuda-bernama-wiranto-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke