Salin Artikel

"Sebelum Ada Aturan, Kami Menolak Ojek Online"

Dua wilayah yang berdekatan ini sepakat bahwa belum ada regulasi atau ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur ojek online.

"Boleh tidaknya ojek online di sini, menunggu dari kementerian. Selama belum ada (aturan), kami menolak ojek online," kata Djoko Cahyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Selasa (12/9/2017).

Joko mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima permintaan atau permohonan izin operasional dari pengelola ojek daring berbasis aplikasi ini. Meski akhir-akhir ini pengemudi ojek online sudah beroperasi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Magelang.

Dia mengatakan, belum ada tindakan terhadap ojek online. Pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan. "Yang bisa kita lakukan, sebatas pembinaan, tidak ada tindakan lain. Mereka belum berizin, jadi kami juga tidak tahu (kantornya) dimana," ungkap Joko.

Joko menjelaskan, penolakan ojek online telah disampaikan para awak angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) kepada Bupati Magelang Zaenal Arifin.

"Organda sudah menyampaikan (penolakan ojek online ke Pak Bupati. Jawabannya, kami sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan," ujar dia.

Sebelumnya, Wali kota Magelang, Sigit Widyonindito dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan rekomendasi izin operasional ojek online manapun.

Selain karena tidak ada ketentuan dari Kementerian Perhubungan, pihaknya ingin mempertahankan keberadaan angkutan kota (angkot) dan ojek konvensional yang sudah ada.

"Saya ngeman (sayang) yang sudah ada, Kota Magelang kan bukan kota metropolitan. Kita melindungi yang sudah ada (ojek konvensional), supaya bisa eksis,” kata Sigit.

Pemerintah Kota Magelang melalui Satpol PP bahkan telah menutup paksa kantor manajemen ojek online, Go-Jek, di Jalan Kolonel Sugiyono, Kota Magelang karena dianggap belum mengantongi izin. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/13/07441841/sebelum-ada-aturan-kami-menolak-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke