Salin Artikel

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur

Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke forum gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan, pada 4 Agustus lalu, perkara tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Selanjutnya kami masih terus memeriksa saksi, pelapor dan mengumpulkan dokumen barang bukti. Kalau perlu mendatangkan saksi ahli," katanya, Jumat (8/9/2017).

Jika dari proses itu ditemukan unsur-unsur pidana, kata Agung, maka perkara akan diteruskan. Namun jika tidak, otomatis akan dihentikan.

"Prosesnya masih panjang," ucapnya.

Sudarso Arief Bakuama, pelapor perkara tersebut merasa yakin, polisi sudah memiliki nama tersangka.

"Tapi mungkin masih disimpan di laci meja polisi," terangnya.

Namun dia mengapresiasi kerja Polda Jatim yang sangat progresif menangani perkara tersebut. Karena dari informasi yang dihimpunnya, di daerah lain penanganan kasus serupa berjalan lambat.

Dai kondang Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni lalu atas dugaan penipuan investasi.

Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Para nasabah, kata Sudarso, merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/08/20121661/polisi-belum-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-dugaan-penipuan-investasi-yusuf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke