Salin Artikel

Ubah Bentuk Bak, Polisi Amankan 28 Truk Pengangkut Pasir dan Tanah

"Dump truk yang kami amankan karena bak penampung diubah melebihi ukuran normal. Sesuai spesifikasi kendaraan, dump truk itu maksimal mengangkut 8 ton. Setelah diubah spesifikasi baknya, dump truk itu dapat mengangkut 12 ton pasir atau galian tanah," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Hangkie Fuariputra, Kamis (7/9/2017).

Menurut Hangkie, perubahan spesifikasi bak truk berdampak pada keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, muatan yang berlebih akan menjadikan ruas jalan yang dilalui cepat rusak.

Hankie menambahkan, 28 unit dump truk yang terjaring dalam operasi di ruas jalan Sukomoro dan Taji semuanya diamankan di Mapolres Magetan. Tak hanya itu, 28 pengemudi dump truk itu sudah diberikan tilang.

Informasi yang dihimpun, razia dump truk dilakukan setelah ada aksi ratusan warga yang menghadang truk pemuat tanah urug dan pasir. Warga memprotes lantaran ruas jalan yang dilalui dump truk pengangkut pasir dan tanah urug untuk keperluan pembangunan jalan tol dan pabrik.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/07/22335151/ubah-bentuk-bak-polisi-amankan-28-truk-pengangkut-pasir-dan-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke