Salin Artikel

Pengadilan Negeri Bengkulu Benarkan Dua Hakim Ditangkap KPK

"Bahwa benar tadi malam ada Operasi Tangkap Tangan dari KPK di Bengkulu. yang dipanggil dan dibawa ke Polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti inisial HK, hakim karier jenis kelamin perempuan S, dan hakim adhoc Tipikor jenis kelamin perempuan inisial HA.

"Itulah nama-nama hakim dan panitera yang dimintai keterangan oleh KPK dan saat ini dibawa ke Mapolda Bengkulu," kata dia

Jonner menambahkan, pihak pengadilan negrei tidak mengetahui para panitera dan hakim tersebut dimintai keterangan oleh KPK terkait dalam perkara apa. "Harap bersabar kami mash tunggu dari KPK," ucapnya.

Menurut dia, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja panitera HK, dan kedua hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

Beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson. Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson

telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/07/11245741/pengadilan-negeri-bengkulu-benarkan-dua-hakim-ditangkap-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke