Salin Artikel

Ketua DPD Golkar Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Alat Timbang

Andi Syarif merupakan mantan calon Wakil Walikota Singkawang yang ikut bertarung dalam Pilkada Serentak pada Februari 2017 lalu. Saat ini Andi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar di Kota Singkawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, M Ravik mengatakan, dari hasil penyelidikan diduga perbuatan ketiga tersangka tersebut merugikan negara senilai Rp 650 juta. Proses pemeriksaan dilakukan mulai dari penyelidikan, meminta keterangan dari 20 saksi dan audit BPKP.

"Seminggu kemarin diperoleh hasil sekitar Rp 650 juta menjadi kerugian negara, sehingga atas dasar itulah kita menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," ujar Ravik, Rabu (6/9/2017).

Dalam peran masing-masing, sambung Ravik, Elyas merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Singkawang, Razak dari pihak swasta dan Andi Syarif sebagai rekanan.

Kerugian negara tersebut, menurut Ravik dikarenakan adanya penggelembungan (mark up) dari harga timbangan dan tidak melalui prosedur yang benar.

"Seharusnya berdasarkan undang-undang pengadaan, PPK diwajibkan harus memiliki harga perkiraan sendiri (HPS). Apakah barang ini mahal atau sesuai kualitas, ini harus dilakukan survey dan hal ini tidak dilakukan," ujar Ravik.

"Nah dia ini tidak melakukan perkiraan yang tidak mendasar, diambil dari Jakarta tapi ternyata di sana mahal, padahal di daerah lain ada yang lebih murah. Padahal negara telah memberikan kentungan, ini sangat luar biasa pembobolan uang negara seperti ini," sambungnya.

Menurut Ravik, seharusnya survei ini dilakukan di beberapa tempat dan diambil harga yang sesuai yang tidak merugikan negara. Misalnya harga di Jakarta ada yang Rp. 800 juta, tetapi dibuat hingga Rp 1,6 miliar.

"Kalau memang harganya Rp 800 juta maka kelebihannya dikembalikan. Jadi yang dicairkan Rp 1,6 miliar, padahal yang dibelanjakan hanya Rp 800 juta. Ini kan luar biasa," katanya.

Ravik menyebutkan, kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak Kejari saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan lebih dalam terhadap kasus tersebut.

"Kemungkinan ada penambahan empat tersangka lain lagi. Pengembangannya kita sudah lakukan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan dan mungkin dijadikan tersangka," ucapnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas IIB untuk masa penahanan 30 hari untuk proses selanjutnya. Apabila bukti bukti dan berkas lainnya sudah cukup, makan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/07/06405821/ketua-dpd-golkar-singkawang-jadi-tersangka-korupsi-alat-timbang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke