Salin Artikel

Diapresiasi, Upaya Presiden dan PBNU Perjuangkan Madrasah Diniyah

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PB Majelis Dzikir Hubbul Wathon, Hery Haryanto Azumi menanggapi akan terbitnya Peraturan Presiden tentang Peningkatan Pendidikan Karakter Rabu (6/9/2017) besok. Perpres tersebut akan memadukan madrasah diniyah dengan sekolah formal.

"Alhamdulillah setelah Presiden mengundang ketua Umum PBNU untuk membahas Rancangan Perpres Peningkatan Pendidikan Karakter, akhirnya dicapai sebuah kesepahaman bahwa Perpres Peningkatan Pendidikan Karakter akan mengintegrasikan madrasah diniyah dengan sekolah formal," kata Hery kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Hery mengatakan, kesepakatan tersebut berkat kegigihan warga nahdliyin, termasuk Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dalam memperjuangkan aspirasi madrasah diniyah.

Keberhasilan ini juga, kata Hery, karena peran Ketua Umum MUI KH Maruf Amin yang sangat bijak dalam menjembatani berbagai perbedaan, sehingga terjadi dialog dan komunikasi yang konstruktif antara para pihak.

Sebelumnya, Majelis Dzikir Hubbul Wathon menyatakan, integrasi madrasah diniyah dengan sekolah formal adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah pro kontra kebijakan full day school yang berpotensi menggerus keberadaan madrasah diniyah.

"Ini (integrasi madrasah diniyah-sekolah formal) juga menjadi harapan kita semua karena itu berarti ada pengakuan yang serius terhadap madrasah diniyah.

Hery mengatakan, Majelis Dzikir Hubbul Wathon akan bertindak proaktif dalam membantu pemerintah mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan kebangsaan, dan menjawab tantangan bangsa di masa depan bersama segenap elemen bangsa lain yang memiliki komitmen yang sama.

"Ke depan banyak permasalahan bangsa yang dapat diselesaikan dengan kegigihan dan dialog dengan semangat mencari jalan keluar secara genuine sebagai aspirasi bangsa Indonesia," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/05/16183721/diapresiasi-upaya-presiden-dan-pbnu-perjuangkan-madrasah-diniyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke