Salin Artikel

Ombudsman Terima Laporan Pungli Retribusi Parkir di Pelabuhan Tenau Kupang

Atas laporan dan tersebut lanjut Darius, pihaknya beberapa waktu lalu melakukan kunjangan ke General Manager Pelindo Cabang Kupang guna mengklarifikasi keluhan tersebut.

"Pungutan retribusi parkir dalam kawasan Pelabuhan Tenau sebesar Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 4000 untuk mobil, kerap dilaporkan ke Ombudsman NTT via Nomor ponsel yang kami pajang di dalam gedung terminal penumpang Tenau," kata Darius kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2017).

Selain itu sebut Darius, kelebihan uang pas masuk di pelabuhan yang tidak dikembalikan juga jadi pembicaraan pihaknya dengan Pelindo Kupang.

Baca: Dugaan Pungli, Kantor Pabrik Gula di Sidoarjo Digeledah

Terhadap keluhan itu, GM Pelindo Kupang mengatakan, pungutan retribusi parkir dalam kawasan pelabuhan adalah atas permintaan dan disetor ke Pemerintah Kota Kupang meski semua fasilitas parkir milik Pelindo.

"Terkait kelebihan uang pas masuk yang tidak dikembalikan, kami minta Pelindo kerja sama dengan Bank Indonesia agar menukar koin guna mengembalikan uang pas masuk,"paparnya.

Darius pun mengaku kaget karena pungutan retribusi yang berlangsung sekitar dua tahunan itu ternyata tak disetor ke kas daerah, berdasarkan pernyataan kadis PPKAD Kota Kupang.

"Lalu uang ini disetor ke mana? Kami segera telusuri lagi keluhan ini pekan depan dan jika benar tidak disetor ke Pemerintah Kota Kupang, segera kami sampaikah ke tim saber pungli Polda NTT guna diusut," tutupnya.

Baca: Pungli Pendaki di Gunung Guntur, Seorang Warga Ditangkap

https://regional.kompas.com/read/2017/09/02/18594401/ombudsman-terima-laporan-pungli-retribusi-parkir-di-pelabuhan-tenau-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke