Salin Artikel

Pilkada Serentak 2018, 4 Kabupaten di NTT Belum Tanda Tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, empat kabupaten itu yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Nagekeo, Sumba Tengah, dan Rote Ndao.

Sementara itu, kata Maryanti, ada enam kabupaten lainnya yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yakni Kabupaten Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Alor, Ende, Sikka, dan Kupang.

Di samping enam kabupaten itu, Provinsi NTT yang akan ikut dalam pemilihan umum serentak juga telah menandatangani naskah perjanjian hibah.

"Batas akhir penandatanganan NPHD yakni 27 September 2017. Saat ini kita masih koordinasi dengan pemerintah daerah soal waktu," kata Maryanti kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2017) malam.

Untuk Kabupaten Nagekeo, menurut dia, ada pemangkasan oleh DPRD sebesar Rp 2 miliar dari kebutuhan anggaran Rp 20 miliar.

Maryanti juga menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan rasionalisasi tetapi tidak bisa karena anggaran Rp 20 miliar itu dinilai sudah rasional dan hasil asistensi dengan tim anggaran pemerintah daerah.

"Kami harapkan minggu depan, empat kabupaten ini sudah tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah. Karena setelah itu, masih ada proses administrasi yang cukup panjang," ujar dia.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan dan empat kabupaten itu belum menandatangi naskah perjanjian hibah daerah, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan ditunda.

"Dalam PKPU 1 Tahun 2017, batas akhir penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah 27 September 2017. Dalam surat terakhir KPU RI, jika sampai dengan akan dibentuknya panitia ad hoc (12 Oktober 2017), maka tahapan pelaksanaan pemilihan akan ditunda," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/01/20595131/pilkada-serentak-2018-4-kabupaten-di-ntt-belum-tanda-tangan-naskah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke