Salin Artikel

Siti Masitha Ditangkap, Pejabat Pemkot Tegal Ucap Sumpah Tak Korupsi

Ikrar diucapkan bersama-sama dipandu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelum memberikan arahan di Balai Kota Tegal, Kamis (31/8/2017). Seluruh pejabat dan PNS setempat ikut membacakan teks sumpah, termasuk Wakil Wali Kota Tegal M Nursholeh.

Ada lima poin dalam ikrar sumpah yang dibacakan tersebut. Kelima poin itu yakni berikrar untuk tidak akan melalukan korupsi, menolak menerima gratifikasi, tidak ada menerima atau memberi setoran dari siapapun dalam bentuk apapun.

Poin keempat yaitu melakukan penataan organisasi tanpa jual beli jabatan, serta melayani masyarakat dengan responsif dan terbuka.

"Tadi sudah disumpah. Mulai detik tadi sumpah harus dilaksanakan semua," kata Ganjar, melalui pesan elektroniknya.

Ganjar memberikan pengarahan untuk yang ketiga kalinya kepada pejabat dan PNS yang daerahnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sebelum Kota Tegal, Ganjar juga memandu ikrar anti korupsi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Klaten. Ganjar mengaku tidak suka memberikan pengarahan dalam suasana demikian.

"Saya sudah dua kali pidato seperti ini. Saya sangat tidak suka dan semoga tidak ada pidato seperti ini lagi," katanya.

Dalam pengarahannya, Ganjar sempat menceritakan pengalamannya kunjungan kerja ke Tegal. Beberapa kali kunjungan kerja, ia tidak disambut dengan keramahan. Ganjar pun akhirnya memilih berkunjung ke Tegal tanpa mampir ke pemda setempat.

"Saya rindu mampir ke Tegal, rindu sekali. Saya mlipir kalau mengunjungi rakyat Tegal langsung tanpa ke sini (Balai Kota)," tuturnya.

Seusai memberi pengarahan, Ganjar minta agar komunikasi antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk diperbaiki. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/31/14160441/siti-masitha-ditangkap-pejabat-pemkot-tegal-ucap-sumpah-tak-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke