Salin Artikel

Organda Minta Diskominfo Blokir Aplikasi Ojek Online di Garut

Hal ini dilakukan agar ojek online benar-benar tak bisa beroperasi di Garut setelah keluarnya surat edaran dari bupati Garut tentang pelarangan ojek online.

"Surat edaran pelarangan ojek online oleh bupati harus diikuti dengan pemblokiran aplikasinya oleh Diskominfo agar ojek online benar-benar tidak bisa beroperasi," kata Ketua Organda Garut Dayun Ridwan yang ditemui, Rabu (23/08/2017).

Menurut Dayun, meski bupati telah melarang ojek online beroperasi di Garut, pada kenyataannya hingga saat ini ojek online masih berjalan dengan tanpa menggunakan atribut. Sebab, pengawasan operasi ojek online sulit dilakukan.

Selain sulitnya pengawasan, Dayun juga meragukan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada operator ojek online jika masih beroperasi setelah keluarnya surat edaran tersebut.

"Kalau nanti ada yang terbukti masih beroperasi tindakannya seperti apa, kan belum jelas juga, sulit menindaknya," katanya.

Oleh karena itu, setelah keluarnya surat edaran bupati Garut tertanggal 22 Agustus 2017 soal pelarangan ojek online, Dayun mendesak Diskominfo memblokir aplikasinya.

"Di Kota Solo sudah dilakukan, Diskominfo blokir aplikasinya setelah wali kotanya melarang ojek online. Jadi prinsipnya di Garut juga bisa, belajar dari Solo saja," katanya.

Dayun menyampaikan, awak angkutan umum di Garut akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan mogok operasi pada Kamis (4/08/2017). Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah bupati mengeluarkan surat edaran larangan ojek online.

Namun, jika ojek online masih tetap beroperasi, bukan tidak mungkin aksi mogok angkutan umum terjadi di Garut.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/23/17470461/organda-minta-diskominfo-blokir-aplikasi-ojek-online-di-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke