Salin Artikel

Beri Perlindungan, Konsulat RI Terbitkan Akta Perkawinan Bagi TKI

Kepala Perwakilan RI Tawau Malaysia, Krishna Djelani mengatakan, program ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan TKI yang menikah secara agama namun belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Pencatatan tersebut juga merupakan dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan TKI yang lahir di Negara Malaysia.

"Kegiatan ini merupakan langkah konkret kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri,” ujarnya, Selasa (22/8/2017).

Sementara itu, Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau S Djati Ismojo mengatakan, sebanyak 200 pasangan TKI yang bekerja di wilayah kerja KRI di Tawau mengikuti kegiatan tersebut.

Djati mengaku, panitia telah menerbitkan 400 dokumen akte lahir bagi anak para TKI yang mayoritas lahir di Malaysia.

Dari catatan Konsulat RI di Tawau Malaysia, pada tahun 2016, sebanyak 150.000 TKI yang berada di Tawau dan daerah sekitarnya telah mengajukan pembuatan dan perpanjangan passport.

Kebanyakan para TKI tersebut menikah dengan sesama TKI di Negara Bagian Sabah Malaysia dan belum mencatatkan perkawinannya maupun anak-anak hasil perkawinannya.

Sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/22/10090761/beri-perlindungan-konsulat-ri-terbitkan-akta-perkawinan-bagi-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke