Salin Artikel

Pengunggah dan Penyebar Video Garam Beling Dilaporkan ke Polisi

Mereka disebut melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah dan menyebarkan konten garam oplosan beling atau potongan kaca di sejumlah media sosial seperti YouTube, Facebook, dan media sosial lainnya.

Dalam konten tersebut, kata kuasa hukum PT Sumatraco Langgeng Makmur, Bagus Teguh, ditampilkan gambar produk garam kemasan milik kliennya yang bermerek "Kerapan Sapi" dan "Sarcil".

"Padahal hasil tes laboratorium oleh BPOM Surabaya, produk garam klien kami 100 persen murni dan tidak ada kandungan beling seperti yang disebarkan," kata Bagus di SPKT Polda Jatim, Jumat (18/8/2017).

Akibat penyebaran konten tersebut sudah pasti kliennya mengalami kerugian secara materil maupun non materil.

"Indikasinya banyak distributor yang protes karena banyak kios yang menolak garam kemasan dengan dua merek itu," ucapnya.

Ada sejumlah nama yang diberikan pelapor kepada polisi sebagai pemilik akun media sosial yang berperan mengunggah atau menyebarkan konten garam oplosan.

"Tentang peran masing-masing pemilik akun kami pasrahkan kepada polisi," jelasnya.

Aksi pengunggah dan penyebar video itu, kata Bagus, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 juncto pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

Video garam oplosan beling tersebar di media sosial sejak dua pekan terakhir. Video itu dilengkapi pembuktian dan uji coba sederhana yang membuktikan bahwa garam dengan merek tertentu mengandung beling.

Namun hasil uji BPOM Surabaya tidak menemukan garam oplosan dimaksud. Bahkan, BPOM menyebut pembuat video garam oplosan tidak memiliki kompetensi, dan video yang disebar disebut hoaks.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/18/18235631/pengunggah-dan-penyebar-video-garam-beling-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke