Salin Artikel

Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan BAP Ahok Dibacakan di Sidang Buni Yani

Dibacakannya BAP Ahok itu merupakan buntut dari ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.

Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lainnya. JPU mengaku telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.

"Memperhatikan dari surat Lapas dan keterangan sakit dari Basuki Tjhaja Purnama serta penuntut umum yang di dalam persidangan menyatakan sudah berusaha memanggil saksi tapi tidak berhasil," ucap Saptono.

"Maka majelis telah bermusyawarah dan menetapkan atau memerintahkan penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama secara lengkap," tambah Saptono.

Dia mengatakan, sanggahan dari tim penasihat hukum Buni Yani akan menjadi catatan jika dianggap ada poin yang dianggap tak valid. "Dan kemudian kepada penasihat hukum, sikapnya akan kami catat di berita acara," katanya.

Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim, BAP Ahok pun dibacakan secara terperinci dan bergiliran oleh tim JPU.

Dalam BAP yang dibacakan, terdapat 14 poin hasil BAP yang dilakukan antara Ahok dan penyidik dari Polda Metro Jaya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/15/12125021/majelis-hakim-akhirnya-kabulkan-bap-ahok-dibacakan-di-sidang-buni-yani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke