Salin Artikel

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Moch Arief Wicaksono.

"Itu soal perkara DPRD Kota Malang (tersangka MAW dan kawan-kawan)" ucap Saut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2017).

Namun, Saut masih enggan menjelaskan lebih rinci kasus yang menjerat politikus PDI-P tersebut.

Rabu, sejumlah penyidik KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Wali Kota Malang, M Anton, dan ruangan lain di Balai Kota Malang terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang diduga terkait pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Malang, termasuk Arief.

Diduga, ada suap dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, di antaranya proyek drainase dan Islamic Centre.

Berita ini telah tayang di Surya Malang Tribunnews, Rabu (9/8/2017), dengan judul: Terjerat Dugaan Suap, KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono sebagai Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2017/08/10/15223321/kpk-tetapkan-ketua-dprd-kota-malang-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke