Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Maluku Tengah Ditahan

Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Desa Negeri Oma, YP alias Ocep dan Sekretaris Desa Oma, YS alias Yulianus. Keduanya dieksekusi ke Rutan Waiheru Ambon setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ambon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kantor Kejari Ambon, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, keduanya langsung dibawa dengan mobil operasional Kejari Ambon ke Rutan Ambon.

Eksekusi terhadap kedua tersangka sempat mengalami keterlambatan sebab, keduanya menolak untuk dibawa ke rumah tahanan. Pihak penyidik terpaksa harus berkoordinasi dengan polisi untuk membawa kedua tersangka, namun sebelum polisi datang ke Kantor Kejari Ambon, keduanya bersedia untuk ditahan.

Salah seorang Jaksa penyidik kasus tersebut, F Teturan usai eksekusi itu dilakukan mengatakan, proses eksekusi terhadap kedua tersangka dilakukan demi kepentingan pemeriksaan ditahap penyidikan.

Dia juga mengaku penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan demi kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan, jadi sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia menerangkan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 289 juta. Selain kasus ADD tahun 2015, kedua tersangka juga diduga menyalahgunakan ADD tahun 2016.

“Keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan ADD tahun 2016 dan nilainya itu lebih besar lagi, tapi kita belum bisa melakukan penyelidikan lebh lanjut karena prosesnya masih berjalan. Nanti akan kita sidik setelah kasus ADD tahun 2015 rampung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, meski begitu dia mengaku dari hasil audit BPKP itu tidak akan jauh berbeda dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kejari Ambon.

“Hasil audit BPKP baru akan keluar tanggal 10 Agustus besok, tapi kami yakin temuan BPKP tidak akan jauh berbeda dengan temuan Kejari Ambon,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/09/17374471/korupsi-dana-desa-kepala-desa-di-maluku-tengah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke