Salin Artikel

"Masyarakat Magelang Butuh Ojek Online, Kenapa Kami Dilarang?"

"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi dengan Pemkot Magelang, sejak Mei 2017. Tapi belum ada respon sampai ada pernyataan di media kalau kami (ojek online) dilarang beroperasi," kata Ketua Paguyuban Go-Jek Magelang, Eko Setyo Raharjo, Senin (7/8/2017).

Eko sangat menyayangkan rencana pelarangan ojek online di Kota Magelang. Sebab keberadaan ojek online membantu masyarakat dalam banyak hal, mulai dari jasa transportasi, pengiriman makanan, jasa kurir, sewa mobil hingga belanja kebutuhan sehari-hari.

"Keberadaan kami sangat disambut baik oleh masyarakat, tapi kenapa Pemkot justru menolak kami? Ojek online membawa manfaat tidak hanya bagi driver tapi juga masyarakat. Apalagi kemajuan teknologi saat ini sudah pesat, kenapa malah jadi gaptek, kembali primitif lagi?" ucao Eko.

Dia mengatakan, pihaknya memang butuh advokasi untuk upaya memperjuangkan haknya. Dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk audiensi.

Satgas Lapangan Go-Jek Magelang Suyanto menambahkan sejauh ini pihaknya masih beroperasi di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya meski sudah ada penyataan pelarangan oleh Pemkot Magelang di media.

Menurut dia, sepanjang belum ada kebijakan resmi dan komando dari perusahaan Go-Jek Pusat mereka masih akan beroperasi.

"Tapi kami sadar diri, kami tetap menjalankan aturan yang telah ditentukan. Kami tidak mangkal di zona merah seperti di terminal Tidar, Hotel Wisata, Artos Mall, Bank Bapas, pangkalan taksi Alun-alun dan lainnya. Hal ini juga demi menghindari gesekan di lapangan," sebutnya.

Dia menyebutkan pihaknya membuka diri untuk bekerja sama dengan awak angkutan konvensional dan ojek pangkalan (opang). Mereka siap memberikan pelatihan pengoperasian dan mekanisme kerja ojek online secara cuma-cuma.

"Ada opang yang sudah kerja sama dengan kami. Kami berbagi jam operasional, sampai kami latih driver opang menggunakan aplikasi. Semuanya gratis," katanya.

Ahli Hukum dari Suryoyudho and Partner, Hasan Suryoyudho, menyatakan, adanya ojek online adalah wujud nyata kemajuan teknologi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut dia, keputusan Pemkot Magelang menandakan belum siapnya pemerintah akan kemajuan teknologi tersebut.

“Kenyataan di lapangan, ojek online diharapkan dan dibutuhkan masyarakat. Konsumen terbantu dengan jasa mereka baik untuk produk layanan ride, food, sent, shop, box, maupun car,” katanya.

Hasan yang mantan Ketua DPRD Kota Magelang itu mengemukakan akhir pekan lalu menerima perwakilan pengemudi ojek online yang menyampaikan keluhan atas keputusan Pemkot Magelang. Mereka meminta perlindungan dan pendampingan hukum.

Menurut Hasan, Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan atau diskersi sendiri seperti Peraturan Wali Kota (Perwal). Apalagi, sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan pemerintah daerah bisa mengeluarkan aturan sendiri untuk mengatur ojek online di daerah masing-masing.

“Tugas pemerintah itu kan memfasilitasi dan penataan. Buat saja aturan agar ojek online tidak berbenturan dengan usaha transportasi lain. Adanya mereka sangat berguna untuk multi-sektor, tidak hanya transportasi tapi juga ekonomi, sosial, dan yang jelas mengurangi pangangguran," ucapnya.

Dia menyarankan, untuk mencontoh Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan daerah lain yang membuka diri untuk ojek online. "Angkutan konvensional bisa berdampingan dengan ojek online dengan baik," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/07/19284971/-masyarakat-magelang-butuh-ojek-online-kenapa-kami-dilarang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke