Salin Artikel

Bantu Mantan Suaminya yang Dipenjara, Wanita Ini Jual 30.000 Ekstasi

Lenny ditangkap di areal parkir Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Rabu (2/8/2017).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, untuk mengedarkan ekstasi tersebut pelaku dikendalikan mantan suaminya yang merupakan terpidana kasus narkoba dan saat ini menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Menurut Andi, ribuan ekstasi itu didapat Lenny dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Aceh.

"Pelaku mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah mantan suami," ungkapnya.

Untuk penangkapan kali ini, pelaku mendapatkan 30.000 ekstasi dari S dan 13.000 butir di antaranya sudah terjual.

"Pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Dia residivis kasus kepemilikan 3 gram sabu. Dihukum tiga tahun penjara di Lapas Siantar, baru keluar tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman selama setahun," kata Andi lagi.

Sementara pelaku yang ditanyai wartawan mengatakan, dirinya mengedarkan ekstasi bergambar Hello Kitty tersebut tanpa berharap bayaran, hanya ingin membantu mantan suaminya saja.

"Cuma mau bantuin dia aja, gak dibayar," ucapnya pelan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/04/16582841/bantu-mantan-suaminya-yang-dipenjara-wanita-ini-jual-30.000-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke