Salin Artikel

Jaksa Agung Sebut Ombudsman Hambat Penegakan Hukum Kasus Narkoba

Hal itu disampaikan Prasetyo terkait pernyataan Ombudsman RI yang menilai Kejagung melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Humprey Ejike Jefferson pada 2016 lalu.

"Ini kan menghambat namanya, padahal publik minta eksekusi terpidana narkoba segera dilakukan," katanya usai membuka turnamen catur di Kejati Jatim, Selasa (1/8/2017).

Baginya, putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 7 (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tidak berlaku surut, tetapi berlaku ke depan.

"Jika terpidana sudah punya putusan hukum incraht maka akan dieksekusi," ucapnya.

Pasal 7 (2) UU 5/2010 tentang Perubahan UU 22/2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, mengatakan, eksekusi mati terhadap Humprey melanggar putusan MK karena terpidana sedang mengajukan grasi.

Ninik mengatakan, menurut pelapor, yakni kuasa hukum Humprey, eksekusi mati seharusnya tidak dilaksanakan karena tengah proses pengajuan grasi tersebut.

Sesuai Pasal 13 UU tentang Grasi, bagi terpidana mati, kuasa hukum, atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/01/16245461/jaksa-agung-sebut-ombudsman-hambat-penegakan-hukum-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke