Salin Artikel

Seorang Kepala Dinas Ajukan Pengunduran Diri untuk Daftar Cabup Kudus

Sekretaris DPC PDI-P Kudus, Achmad Yusuf Roni mengatakan, tiga bakal cabup itu di antaranya Masan (Ketua DPRD Kabupaten Kudus), Sumiyatun (Kepala Dinas PKP LH) dan Umar Ali (pengusaha). Kecuali Masan, dua nama lainnya bukanlah kader PDI-P.

"Meski partai kami memprioritaskan kader untuk diusung dalam Pilkada Kudus 2018, pendaftaran bakal calon bupati terbuka bagi nonkader. Ketiganya sudah menyerahkan formulir dan melengkapi berkas," ujar Yusuf kepada Kompas.com, Senin (31/7/2017).

Menurut Yusuf, Sumiyatun yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menunjukkan surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada tim penjaringan.

"Sumiyatun sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, sebelum surat keputusan pengunduran diri turun, ia masih akan bekerja sesuai tugasnya. Sementara baru PDI-P yang buka pendaftaran Cabup Kudus," jelasnya.

Ketua Tim Penjaringan Cabup dan Cawabup PDI-P Kudus, Aris Suliyono menambahkan, saat ini pihaknya fokus memverifikasi berkas ketiga bakal cabup tersebut. Hasil verifikasi akan diajukan ke DPP melalui DPD PDI-P Jateng.

"Verifikasi selesai secepatnya pada minggu ini. Keputusan final siapa yang akan mendapat rekomendasi ditentukan oleh DPP nantinya," kata Aris.

PDI-P menjadi satu-satunya partai di Kudus yang bisa mengusung cabup sendiri pada pertarungan Pilkada Kudus, Juni 2018, karena mengantongi 20 persen suara sah atau 9 kursi di DPRD.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/01/08044051/seorang-kepala-dinas-ajukan-pengunduran-diri-untuk-daftar-cabup-kudus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke