Salin Artikel

Mengaku Terbelit Utang, Bapak 2 Anak Ini Edarkan Sabu ke Pelajar

Tersangka dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara di bengkel motor miliknya di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu senilai Rp 2,5 juta bersama pireks dan ratusan plastik pembungkus sabu.

Pelaku mengaku memasok barang haram tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah, kemudian diedarkan di Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Kepada polisi, Rahmat mengaku menjual sabu-sabu karena terbelit utang.

Kapolres Mamuju Utara AKBP Yanuar Widiyanto SIK mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. Sebelum menangkap tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian selama satu bulan.

“Tersangka kita intai gerak-geriknya selama hampir satu bulan. Yang bersangkutan baru kami tangkap setelah memastikan ia baru saja bertransaksi dengan salah satu pelanggannya,” ujar Yanuar.

Kini, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Mamuju Utara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/30/18215371/mengaku-terbelit-utang-bapak-2-anak-ini-edarkan-sabu-ke-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke