Salin Artikel

Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP, Rahmat Ditangkap Polisi

Pelaku membawa kabur pacarnya yang masih duduk di kelas 8 SMP di kamar kosnya selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua korban yang tidak terima tersangka membawa kabur korban selama tiga hari.

"Setelah dicari selama tiga hari, tersangka dan korban ditemukan di sebuah kamar kos di Kajen. Saat itu, ditemukan juga alat kontrasepsi. Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres" kata Agung, saat menggelar perkara di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (26/7/2017).

Menurut Agung, modus yang dilakukan tersangka adalah membujuk korban untuk diajak pergi ke tempat kosnya. "Di dalam kamar kos tersebut, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali," tambah dia.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami ancam juga dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" tandas Agung.

Sementara menurut keterangan dari tersangka, Rahmat, perkenalannya dengan korban berawal dari media sosial dan berlanjut ke hubungan asmara. "Kami kenalan lewat FB, sejak 5 bulan lalu" ujarnya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/26/16392461/bawa-lari-dan-cabuli-siswi-smp-rahmat-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke