Salin Artikel

Pengacara Buni Yani Minta Facebook Milik Saksi Dibuka di Persidangan

Permintaan itu disampaikan Aldwin dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Aldwin mengatakan, saling komentar status Facebook antara Guntur Romli dengan Buni Yani terkait video Basuki Tjahaja Purnama menjadi penting untuk membuktikan siapa yang pertama kali menyebarkan video itu. 

"Saya minta Facebook saksi (Guntur Romli) dibuka dan diperlihatkan percakapan antara saudara saksi dengan Pak Buni Yani. Intinya akan terlihat siapa yang memviralkan," kata Aldwin.

Namun demikian, Hakim Ketua M Sapto tidak mengabulkan keinginan pihak Buni Yani lantaran Guntur Romli beralasan tidak membawa ponsel yang memuat percakapan dengan terdakwa via Facebook.

Penasihat hukum Buni Yani pun mengaku kecewa dengan keputusan hakim.

"Kita cukup kecewa, segala sesuatu hukum harus ada bukti berdasar," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Buni Yani memastikan bahwa Guntur Romli adalah orang pertama yang membuat video ucapan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama tersebar cepat.

Menurut dia, saat diposting olehnya pada 6 Oktober 2016 malam menjelang tanggal 7 Oktober 2017 dini hari, postingan tersebut tidak banyak yang dikomentari.

"Orang sudah pada tidur apalagi itu malam Jumat menjelang Jumat pagi. Ketika saya posting itu sedikit yang komentar, like, share. Baru setelah Guntur men-screenshoot dan kasih kata-kata saya melakukan provokasi dan pemelintiran, baru itu menjadi viral. Semua langsung melihat akun Facebook saya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/21502741/-pengacara-buni-yani-minta-facebook-milik-saksi-dibuka-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke