Salin Artikel

Korupsi Dana Bergulir Rp 2 Miliar, Kepala Koperasi Ditahan

Tersangka Yus ditahan jaksa di Lapas Klas 1 A Makassar, Senin (24/7/2017). Tersangka ditahan lantaran dana Rp 2 miliar dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil (LPDB-KUMKH) digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka adalah ketua pungurus Koperasi Simpan Pinjam Hijau Huda Makassar pada 2011-2013. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:PRINT-426/R.4.5/Fd.1/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 untuk selama 20 hari terhitung 24 Juli 2017 hingga 12 Agustus 2017," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi dan tersangka. Tersangka ditahan guna mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Selain melakukan korupsi Rp 2 miliar, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana koperasi lain yakni di Koperasi Singara yang ketua koperasinya, Reka Yudha," beber Salahuddin.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/24/21113521/korupsi-dana-bergulir-rp-2-miliar-kepala-koperasi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke