Salin Artikel

Polisi Amankan Satu Orang Pelaku Pembakar Lahan di Ogan Ilir

Dari tangan KM polisi menyita satu botol solar, dua bilah parang, satu korek api gas, dan satu batu pengasah parang. Seusai ditangkap, pelaku KM langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Satreksrim Polres Ogan Ilir.

KM harus menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar mengatakan, penangkapan KM dilakuan setelah tim penanganan karhutla polres ogan ilir mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui perbuatan KM.

Polisi dari Tim Penangnan Karhutla Polres Ogan Ilir lalu bergerak ke lokasi dan menemukan KM tengah membuka lahan dengan cara dibakar. Polisi langsung mengamankan KM dengan barang buktinya.

Agus menambahkan, KM sudah dua kali melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan yang terbakar mencapai setengah hektar.

“Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan pembakaran lahan. Polisi yang mendapat informasi lalu mengecek ke lokasi dan benar saja pelaku sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, langsung saja KM kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Ogan Ilir,” tuturnya.

Untuk mencari tahu apakah KM membuka lahan dengan cara dibakar atas keinginan sendiri atau perintah orang lain, polisi masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, KM dikenai UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 10 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/24/20562441/polisi-amankan-satu-orang-pelaku-pembakar-lahan-di-ogan-ilir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke