Salin Artikel

Kuasa Hukum Minta Blokir Rekening La Nyalla Dibuka

Namun setelah kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyebut La Nyalla sebagai tersangka ditolak, tim kuasa hukum pun meminta tiga rekening La Nyalla yang diblokir dibuka.

"Tiga rekening itu BCA, Mandiri, dan Citybank. Ketiganya atas nama La Nyalla Matalitti," ujar kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, Jumat (21/7/2017). 

Soemarso juga berharap, nama baik kliennya dibersihkan. Karena sejak disebut sebagai tersangka, kliennya menjadi pembahasan publik dengan citra yang negatif.

"Sekarang kan terbukti, bahwa klien kami tidak korupsi," terangnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi jaksa Kejari Surabaya atas bebasnya La Nyalla Mahmud Matalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Putusan MA itu termuat dalam informasi perkara di laman website MA yang diunggah Rabu (19/7/2017) malam.

Di laman tersebut dijelaskan, perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata Soemarso, maka perkara korupsi dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai. "Klien kami secara hukum tidak terbukti melanggar hukum seperti dakwaan jaksa," tegasnya.

Atas perkara tersebut, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, mantan Ketua Umum PSSI itu juga sempat dipenjara selama 7 bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/21/13591511/kuasa-hukum-minta-blokir-rekening-la-nyalla-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke