Salin Artikel

Sebagian Pengusaha Taksi "Online" di Yogyakarta Mulai Mengurus Izin

Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas Permen 32/2016 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 32 tahun 2017 tentang angkutan taksi dan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, pengusaha taksi online wajib mengurus izin.

Sejak pemberlakukan pergub pada 1 Juli lalu sampai saat ini sejumlah taksi online sudah mulai mengurus perizinan sesuai ketentuan.

"Sudah, sebagian proses (pengurusan izin), artinya butuh waktu karena mereka harus berbadan usaha, berbadan hukum persyaratan lainnya, kir kendaraan hingga sopirnya harus memiliki Sim A umum," katanya ditemui di sela kegiatan Hari Koperasi di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, peraturan ini diberlakukan untuk melindungi sopir. Sebab, akan ada kepastian hubungan antara pemilik kendaraan atau sopir dengan pengusaha penyedia taksi online.

"Sekarang sopir kalau ada apa-apa tanggung jawabnya kepada siapa. Hubungan pemilik perusahaan dan driver tidak jelas. Kita ingin melindungi dengan adanya badan hukum yang membawahi itu semua," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah operator dan kendaraan yang digunakan sebagai taksi online di Yogyakarta. Untuk taksi berbasis argo ada 1.025 dari 21 operator.

"Yang non argo sampai saat ini tidak ada datanya, karena memang tidak berizin," tandasnya.

Mantan pejabat bupati Sleman ini mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemilik usaha taksi online.

"Idealnya taksi argo menggabungkan dengan aplikasi, artinya taksi argo manajemennya pakai aplikasi," katanya.

Perlu diketahui, taksi online masuk ke Yogyakarta sejak beberapa tahun terakhir. Sempat beberapa kali terjadi gesekan antara sopir taksi argo dan aplikasi. Puncaknya terjadi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 20 Juni Lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/20/12524051/sebagian-pengusaha-taksi-online-di-yogyakarta-mulai-mengurus-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke