Salin Artikel

Buron Setahun ,Tersangka Penggelapan Bansos Dibekuk Polisi

Kapolres Blora, AKBP Saptono, mengatakan, tersangka yakni Sungkono Alias Gandi (44), warga Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Blora sempat menjadi buronan selama setahun ini.

Sungkono yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat desa ini ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Blora di tempat persembunyiannya di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka sangat  licin mengelabui petugas. Ia terus saja berpindah-pindah tempat. Mulai Lampung, Kalimantan hingga terakhir berada di wilayah Bekasi. Bulan lalu berhasil kami amankan," ujar Saptono saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jumat (14/7/2017).

Atas perbuatan Sungkono, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 123.652.000.

"Nominal angka tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa Tengah. Dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp 186 juta diselewengkan sebesar Rp 123.652.000," ungkap Saptono.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP, dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening.

"Sungkono akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Sementara Sungkono hanya terlihat menunduk saat gelar perkara. Ia menyesal dan mengakui jika uang ratusan juta itu telah habis untuk keperluan pribadinya.

"Uang Rp123.652.000 sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sungkono.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/14/19300881/buron-setahun-tersangka-penggelapan-bansos-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke