Salin Artikel

Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Batang Belum Selesai

Ketua tim pembebasan tanah jalan tol di Kabupaten Kendal, Herry Fatkhurohman mengatakan, tim pembebasan tanah pada prinsipnya sudah menyelesaikan tugasnya, yaitu melakukan pengukuran. Seterusnya ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan yang bersangkutan.

“Kalau tanah wakaf, PPK harus bersepakat dengan pengurus tanah wakaf, kalau tanah desa, PPK dengan desa setempat. Semua ada aturannya,” ucap Herry.

Herry yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal menambahkan, kalau sudah terjadi kesepakatan, untuk tanah wakaf tinggal dibawa ke Kementrian Agama. Sedangkan tanah desa ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) dilanjutkan ke gubernur.

“Kalau milik warga, bila ada persoalan tinggal diselesaikan lewat pengadilan,” ujarnya.

Tanah wakaf yang terkena proyek tol, sambung Herry, sekitar 34 bidang. Tanah wakaf itu digunakan untuk masjid, mushola, dan madrasah. Sedangkan tanah milik desa (banda desa) yang terkena proyek tol, berkisar 40 bidang.

“Kalau yang milik warga, datanya ada di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Jalan tol Semarang-Batang yang melintas Kendal ini, lebaran kemarin belum digunakan untuk jalan darurat. Hal ini karena pembebasan tanahnya belum selesai. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/14/06512841/pembebasan-tanah-proyek-tol-semarang-batang-belum-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke