Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara

Kompas.com - 10/07/2017, 15:39 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

JEPARA, KOMPAS.com - Polres Jepara Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan empat oknum guru secara intensif.

Hingga saat ini, penyidik Polres Jepara belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan murid baru di SMPN 3 Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menuturkan, pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Rencananya, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan Jepara.

"Kami periksa dua saksi ahli yakni dari inspektorat dan dinas terkait. Ada belasan terperiksa. Kami juga minta keterangan apakah penarikan seperti itu menyalahi aturan. Ada dasar hukumnya atau tidak," kata Yudianto, Senin (10/7/2017).

Oknum guru yang diduga terlibat semula berjumlah tiga orang, kini telah bertambah menjadi empat guru. Keempatnya yakni Ketua Panitia, Bendahara, dan sisanya yang berperan melakukan penarikan langsung ke wali murid.

(Baca juga: Gara-gara Laporkan Pungli, 8 Pegawai Puskesmas Dimutasi)

Pada pekan lalu, tiga oknum guru SMPN 3 Jepara berinisial MR, FK dan LA diperiksa Polisi atas kasus dugaan pungli dalam proses penerimaan siswa baru di sekolahannya.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dasar hukum atas pungutan biaya bagi calon orangtua siswa.

Dugaannya, total pungli tersebut adalah Rp 62,5 juta. Sementara itu, orangtua siswa yang menjadi korban atau yang telah setor uang sebanyak 25 orang.

"Pekan lalu kami lakukan operasi tangkap tangan dan menyita barang bukti yang ditemukan di sekolah tersebut. Sebut saja buku daftar nama siswa dan wali murid berikut setorannya. Kami sita juga uang senilai Rp 62,5 juta. Bisa jadi bertambah lagi jumlahnya yang terlibat. Saat ini ?ada empat orang guru terlibat. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan," lanjut Yudianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto, menambahkan, akhir-akhir ini marak laporan dari masyarakat terkait pungli di sekolah yang diterima pihaknya. 

"Kami belum bisa sebutkan karena masih dalam proses penelusuran. Banyak laporan pasca kami menangani kasus pungli di SMPN 3 Jepara," katanya.

 

Kompas TV Polisi Periksa Sipir Terkait Pungli di Lapas Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com