Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli JKN, Kadis Kesehatan Ambruk

Kompas.com - 04/07/2017, 08:52 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Terbukti memerintahkan stafnya melakukan pungli dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr. Evi Darwati resmi menjadi tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Evi mendadak ambruk karena mengalami tekanan darah tinggi sehingga batal menjadi penghuni baru sel Mapolda Lampung.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung digotong masuk ke dalam mobil untuk dirujuk ke RS Bhayangkara Lampung.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Sudjarno Evi memerintahkan stafnya untuk melakukan pemungutan potongan 10 persen kepada Puskesmas di Lampung Timur yang menerima kucuran dana JKN.

Perintahnya adalah bahwa seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Lampung Timur harus menyetorkan potongan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 10 persen. Jika tidak, maka Kepala Puskes harus menerima konsekuensi siap diganti kapan saja.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. Sudah memenuhi cukup bukti maka hari ini, kepala dinas kesehatan Lampung Timur kami lakukan penangkapan," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, Senin (3/7/2017).

(Baca juga: Lakukan Aksi Damai, Ratusan Dokter di Solo Tuntut Perbaikan JKN)

Penetapan Evi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada (10/6/2017) lalu.

OTT dilakukan terhadap tersangka Reny Andriyani Putri alias Rere yang bekerja sebagai staf pada Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka Rere tertangkap tangan di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur saat menerima uang setoran hasil pemotongan anggaran jasa pelayanan JKN dari empat bendahara puskesmas dengan jumlah total Rp 48 juta.

Saat penangkapan, tersangka Rere sempat kabur ke rumah Evi Darwati, kemudian masuk kamar pribadi dokter itu dan mengunci diri dalam kamar. Usaha tim saber pungli menangkap tersangka Rere juga dihalangi suami Kadis Kesehatan yang sementara Arly Rasid dalam perkara ditetapkan sebagai saksi.

Situasi kurang mendukung, tim mundur. Kemudian bergerak lagi hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Rere pada Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 14.45 WIB di rumahnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan merujuk kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dr Evi Darwati, sebagai tersangka kedua. Tersangka Rere mengakui perbuatan pungli tersebut dilakukan berdasarkan perintah tersangka Evi Darwati

 

Kompas TV Pengemudi bus Restu yang terlibat kecelakaan di jalur Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com