Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimaki dan Dihina di Media Sosial, Bupati TTU Lapor Polisi

Kompas.com - 01/07/2017, 16:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandez melaporkan sebuah akun media sosial ke Kepolisian Resor TTU, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook.

Bupati Raymundus bersama kuasa hukumnya, Robertus Salu, langsung mendatangi markas Kepolisian Resor TTU dan membuat laporan polisi, Sabtu (1/7/2017).

Kuasa hukum Raymundus, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan akun Facebook yang bernama Emanuel Manlea.

Robertus menjelaskan, akun Emanuel Manlea memaki dan menghina Raymundus dalam kolom komentar pada postingan dari akun Ari Kono di grup Facebook Veky Lerik Bebas Berpendapat, Selasa (27/6/2017) pukul 13.22 Wita.

Postingan dua gambar Ari Kono di Facebook pada 27 Juni 2017 tentang Bupati TTU Raymundus yang sedang mengisi hari libur dengan membersihkan kandang ternak.

(Baca: Hina Polisi di Facebook Usai Ditilang, Seorang PNS Dijerat UU ITE)

Rupanya dalam postingan itu banyak yang berkomentar, dan pada Jumat, 30 Juni 2017 kemarin, pukul 21.26 Wita, sebuah akun bernama Emanuel Manlea ikut masuk dan dua kali berkomentar.

"Komentar yang pertama isinya memaki dan komentar yang kedua menyebut Raymundus gila,"kata Robertus kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2017).

Akibat makian dan hinaan itu, lanjut Robertus, menjadikan postigan tersebut mendapat respon dari banyak orang. Oleh karena itu, Bupati Raymundus Fernandes merasa nama baik tercemar dan merusak citranya.

"Karena itu setelah menerima surat kuasa dari Bapak Raymundus Fernandes dengan Nomor 14 /SKK/PID/RSP-SIU/TTU/2017, saya datang melapor ke polres TTU dengan dugaan pelanggaran pasal penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucap Robertus.

Komentar dalam postingan itu, kata Robertus, telah mencemarkan dan merupakan penghinaan terhadap kliennya, sehingga pelaku harus diproses secara hukum. Ia pun berharap, kasus ini juga bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas sehingga bisa tahu etika berpendapat dalam media sosial.

Terkait dengan hal itu, Anggota Polres TTU Aipda Robertus Ino Tasau yang menerima laporannya mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti secepatnya kasus itu.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com