BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berinisial IHM (36), BTY (32) dan IP (29).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 133 kilogram ganja dan 20 gram sabu.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menjelaskan, pasokan ganja yang didapat pelaku berasal dari seorang narapidana yang menghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bogor.
"Hubungan mereka hanya komunikasi dan tidak bertatap muka. Masih kita kembangkan lagi," kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin (19/6/2017).
Baca juga: Edarkan Ganja, Seorang Janda di Bogor Ditangkap Polisi
Dicky menambahkan, para pelaku merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba di wilayah Bogor dan Depok.
Barang bukti yang diamankan, sambung Dicky, adalah untuk stok dua pekan ke depan.
Dicky menjelaskan, menjelang lebaran, kasus-kasus peredaran narkoba meningkat. Pihaknya akan terus melakukan pencegahan. Terlebih, Bogor merupakan wilayah yang berbatasan dengan kota besar seperti Jakarta.
"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: BNN Tangkap Dua Orang Sindikat Pengedar Ganja di Sukabumi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.