Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upeti Naik Pangkat PNS di Klaten dari Rp 25 Juta Hingga Rp 125 Juta

Kompas.com - 05/06/2017, 20:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten non aktif Sri Hartini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (5/6/2017).

Sebanyak 19 PNS memberi kesaksian bahwa mereka memberi uang puluhan juta rupiah untuk naik pangkat. Seperti yang disampaikan Sri Wardaya, staf di Sekretariat DPRD Klaten di persidangan.

Sri mengaku memberikan uang Rp 25 juta sebagai imbalan untuk menduduki kursi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan. Uang diserahkan kepada Bupati melalui ajudan bernama Nina Puspitasari.

"Uang untuk terdakwa. Dilakukan di bulan November, saya berikan di dalam mobil sama Nina (ajudan)," kata Sri dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin sore.

(Baca juga: Kasus Bupati Klaten, Uang Suap Dititipkan ke Ajudan)

 

Saksi lain, Bambang Tri Purwanto juga menyerahkan uang syukuran ke Bupati melalui ajudan. Uang yang diberikan mencapai Rp 125 juta. "Tapi oleh ajudan dikasihkan Rp 100 juta," kata dia.

Salah seorang saksi PNS di Dinas ESDM juga melalukan hal serupa. Dia menyetorkan uang Rp 100 juta untuk menduduki jabatan di Dinas Pekerjaan Umum.

"Ibu minta Rp 100 juta, lalu saya tawarnya Rp 70 juta. Tapi gak mau. Akhirnya ke ajudan Rp 100 juta saya serahkan. Diserahkan Rp 80 juta pada 19 November dan Rp 20 juta tanggal 20 November," kata saksi ini.

Namun, saksi ini tak jadi dilantik karena perombakan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum sudah terisi orang lain. "Saya (sampai sekarang) tidak jadi dilantik, karena posisi di PU katanya sudah penuh. Akhinya untuk (modal) promosi jabatan berikutnya," tutur dia.

(Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 12,1 Miliar, Bupati Klaten Minta Keadilan)

 

Saksi lainnya, Wiradi, yang telah menjadi Kasubbag umum di Kantor Kecamatan juga memberikan upeti ketika hendak mutasi jabatan. Dia mengajukan pindah menjadi Kasubbag umum di tingkat kabupaten.

"Minta naik jabatan di Kasubbag umum di Pemda. Saya berikan Rp 25 juta, dari yang diminta Rp 35 juta," tambahnya.

Sejumlah saksi lainnya juga dalam keterangan memberikan upeti yang beragam. Misalnya Widyawati yang memberi uang Rp 75 juta, serta staf di DPRD yang hendak menjadi Kasubbag memberi Rp 20 juta.

Nina Puspitasari, mantan ajudan Sri Hartini menjelaskan hal serupa. Ia menjadi tangan kanan Bupati Sri menampung uang syukuran dari para PNS di Klaten yang hendak naik pangkat. Nina dipercaya untuk mengurus semua pemberian-pemberian tersebut.

(Baca juga: Uang Syukuran dalam Kasus Suap Rp 12,1 Miliar untuk Bupati Klaten)

 

Sri Hartini dijerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com