SAMARINDA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pelaku persekusi dengan menggunakan alasan agama adalah melanggar hukum dan harus dipidana.
Lukman menetang keras sikap tersebut, pasalnya cara-cara persekusi juga sangat bertentangan dengan ajaran agama.
“Persekusi itu melanggar hukum. Agama harus lebih dikedepankan sisi-sisi substansi dan esensinya. Yaitu bagaimana agar dengan beragama,” kata Lukman pada giat acara kunjungan kerja di kantor Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (2/6/2017).
Baca juga: Komnas HAM: Penindakan Persekusi Tak Perlu Menunggu Pengaduan
Lukman meminta semua pihak untuk mengedepankan proses hukum dari persekusi. Sebab, dengan agama, manusia dapat saling menjaga.
“Tindakan persekusi dianggap bukan perilaku orang beragama. Dengan agama, kita saling terlindungi harkat dan martabatnya. Bukan justru malah sebaliknya, atas nama agama kita saling merendahkan, bahkan saling meniadakan. Itu sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Persekusi Rendahkan Kemanusiaan di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.