BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan HR, adik ipar dari AS, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu Jakarta Timur menjadi tersangka.
"Setelah tiga kali bolak-balik diperiksa, HR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).
(Baca juga: Densus Periksa Adik Ipar Pelaku Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu)
Yusri menjelaskan, melalui barang bukti berupa percakapan di dalam ponsel, HR menghubungi dua pelaku bom bunuh diri yakni AS dan INS. "Perannya sedang didalami pada pemeriksaan keempaat. Diduga, HR ini ikut membantu AS dan INS," tuturnya.
Dengan ditetapkannya HR sebagai tersangka, maka jumlah tersangka teror bom Kampung Melayu menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni JIS, AK, dan WS yang ditangkap di tempat berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror kembali membawa HR, adik ipar terduga pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu berinisial AS dari rumahnya di Kampung Paledang, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Yusri mengatakan, HR adalah suami dari IS yang merupakan adik kandung AS. Keduanya sempat diperiksa Densus 88 pada Jumat (26/5/2017) lalu.
(Baca juga: Adik Ahmad Sukri dan Suaminya Kembali Dibawa Densus 88)
Yusri menjelaskan, selama beberapa bulan sebelum akhirnya tewas meledakkan diri, AS bersama istrinya tinggal di rumah HR dan IS.
"Tadi malam kita kembali mengamankan HR untuk diperiksa lagi oleh Densus 88," ujar Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (31/5/2017).