Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Tukang Tahu, 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 31/05/2017, 17:05 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Masyarakat diminta berhati-hati atas peredaran uang palsu terutama di bulan Ramadhan ini.  Di Probolinggo, Jawa Timur, penjual tahu tempe menjadi korban komplotan pengedar uang palsu.

Petugas Polres Probolinggo pun menangkap empat orang, yakni Mustika, Mursid, Sawito, dan Nanang Suryana setelah mendapat laporan dari korban, Rabu (32/5/2017).

Wakapolres Kompor Hendyk Kurniawan di Mapolsek Kraksaan mengatakan, saat itu pelaku Mustika membeli tahu dan tempe di warung milik Nanang Novianto dengan memakai uang Rp 50.000.

Karena curiga dengan uangnya lantaran tekstur uang berbeda dengan uang asli, Nanang menelepon kantor Polsek Kraksaan.

Kemudian petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang tersimpan di dalam tas dan ditaruh di dalam jok sepeda motor uang palsu sebanyak Rp 6,35 juta pecahan Rp 50.000. Polisi juga mengajak pihak perbankan untuk mengecek asli tidaknya uang pelaku.

"Setelah dilakukan pengembangan uang tersebut diakui dari tersangka Sawito dan berhasil menangkap pelaku-pelaku lainya yang ada kaitanya dengan peredaran uang palsu. Untuk meyakinkan korban dalam aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pengacara lengkap dengan mengenakan atribut, sedang dua pelaku lain membelanjakan uang palsu," katanya.

Untuk melancarkan aksinya, dua pelaku berpura-pura menjadi pengacara sedangkan dua pelaku lain membelanjakan uang di sejumlah toko kelontong.

Mereka membelanjakan uangya di Desa Alassumurkulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban warga Desa Alassumurkulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah. Barang bukti yang disita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 2002 QW, uang palsu Rp 6,4 juta pecahan Rp 50.000 sebanyak 128 lembar, uang asli sebanyak kurang lebih Rp 25 juta yang diduga ada kaitannya dengan perkara peredaran uang palsu, serta beberapa barang yang dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang palsu.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka memanfaatkan situasi tingginya situasi transaksi di pasar dan toko-toko. Polisi minta masyarakat waspada," ujar Hendyk. 

Baca juga: Polisi Temukan Belasan Juta Uang Palsu di Dalam Sumur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com