Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Aceh Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 30/05/2017, 22:06 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 1,181 juta rokok ilegal yang beredar di Aceh.

Jutaan barang ilegal yang disita ini terdiri dari berbagai merek rokok tanpa menggunakan pita cukai resmi dari pemerintah.

Penyitaan rokok ilegal beragam merek ini merupakan hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei 2017 lalu hingga sekarang.

Baca juga: 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Makassar

Dari hasil penyitaan ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok palsu senilai Rp 1 miliar lebih.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang ilegal itu didapatkan dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kota Langsa.

“Kemasan rokok-rokok ini dilekati pita cukai palsu, ada juga pita bekas dan juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok yang seharusnya bisa beredar di Kawasan Bebas Sabang, dan ini merupakan pelanggaran,” kata Rusman Hadi, Selasa (30/5/2017) dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh.

Rusman juga menambahkan bahwa penyitaan rokok ilegal yang terbesar dilakukan pada Minggu (21/5/2017) lalu di sebuah rumah Dusun Balee Cut, Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Ini penyitaan terbesar dan ini kami peroleh informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung menyita rokok ilegal di rumah tersebut sebanyak 67.990 bungkus rokok ilegal.

Petugas menemukan modus yang dipergunakan adalah rokok yang hanya bisa diperjualbelikan di Sabang. Kemudian menggunakan pita palsu dan menjualnya di daratan, seperti di Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya.

“Pelaku memang sengaja menjual rokok tersebut tanpa membayar cukai untuk meraup keuntungan yang lebih besar,” sebutnya.

Baca juga: Bea Cukai Manado Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Rusman, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995. Petugas juga menangkap dan menahan 3 orang yang diduga pelaku dan kini sedang dilakukan penyelidikan.

“Kita tengarai masih banyak rokok ilegal yang beredar di Aceh. Selama 2017 ini berhasil kita sita 3 juta batang rokok dengan potensi penerimaan cukai Rp 1 miliar lebih,” jelas Rusman.

Kompas TV Ribuan Miras & Rokok Ilegal di Sulsel Ini Dimusnahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com