Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Makassar

Kompas.com - 26/01/2017, 05:13 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang yang disimpan di sebuah gudang Jalan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (24/1/2017) malam.

Dalam ekspose kasus itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Agus Amijaya mengatakan, rokok itu dikemas dalam 101 karton. Nilai totalnya diperkirakan Rp 1,2 miliar.

"Rokok ilegal ini berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan," kata Agus, Rabu (25/1/2017).

Rokok ilegal itu tanpa merek dan tanpa cukai. Rokok itu dikirim melalui jalur laut dari Surabaya ke Makassar, lalu dibawa dengan menggunakan truk ke Kabupaten Soppeng.

"Pemilik rokok ilegal belum ditemukan, hanya sopir truknya," kata dia.

Atas kejahatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 750 juta. DJBC Sulawesi akan berkoordinasi dengan DJBC Jawa Timur untuk menindaklanjuti asal usul rokok tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com