TAKALAR, KOMPAS.com - Setelah buron 5 tahun, pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap jenazah korban, Kamir alias Kamiri alias Abi bin Daeng Nyau (30) diringkus polisi.
Warga Desa Bontomanai, Dusun Bontobila, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar ini ditangkap polisi di Rumah Sakit Umum Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan tim medis akibat kelakaan lalulintas.
Buruh bangunan ini pun tak bisa berkutik dan hanya bisa terbaring di tempat tidurnya ketika polisi datang.
"Kamir sudah ditetapkan tersangka dan buron sejak 8 Februari 2012 lalu. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, polisi langsung mendatanginya di rumah sakit untuk menjemputnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Senin (8/5/2017).
Dicky menjelaskan, perawatan tersangka dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar dan dijaga polisi. Setelah kondisinya membaik, tersangka akan dibawa ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi awal, sambung Dicky, tersangka mengaku berperan serta melakukan pencurian atau perampasan dilanjutkan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap korban Suraeda Miru yang dalam keadaan meninggal dunia.
Korban diperkosa secara bergilir dilakukan di atas mobil angkutan umum, yang mana korban selain bendahara perbakin juga merupakan atlet menembak.
"Setelah melakukan pembunuhan, pencurian serta pemerkosaan terhadap korban secara bergilir di dalam perjalanan, ketiga tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya dari Kabupaten Barru menuju Kabupaten Jeneponto dengan tujuan membuang mayat korban ke laut," ungkapnya.
(Baca juga: Seorang Pejabat di Toraja Perkosa Mahasiswi 10 Kali)
Beberapa hari kemudian mayat korban ditemukan warga mengambang di pelelangan ikan, Kabupaten Jeneponto.