MALANG, KOMPAS.com - Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, setiap pihak yang membantu kaburnya tahanan akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi ini juga diterapkan kepada keluarga tahanan yang berusaha untuk menyembunyikannya.
Baca juga: Jebol Plafon Kamar Mandi, 17 Tahanan Polres Malang Kabur
Hal itu disampaikan Yade terkait kaburnya 17 tahanan Polres Malang pada Rabu (19/4/2017) dini hari kemarin.
"Keluarga kalau menyembunyikan juga ada pasalnya. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan. Pasal 223 KUHP (tentang upaya membantu kaburnya tahanan)," kata Yade, Kamis (20/4/2016).
Sampai saat ini, polisi sudah menangkap empat dari 17 tahanan yang kabur. Sementara sisanya masih dalam pengejaran.
Yade mengimbau tahanan yang kabur untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap tim pencari. "Kalau dia menyerah baik-baik saya jamin selamat," katanya.
Sementara itu, proses pencarian masih dipusatkan di daerah Malang Raya. Ada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat pelarian para tahanan. Namun jika ada indikasi para tahanan kabur ke luar kota, pihaknya akan memperluas area pengejaran.
"Kita lihat perkembangan. Sementara masih di Malang Raya. Prinsipnya mau ke manapun pasti kita kejar," jelasnya.
Baca juga: Imbas 17 Tahanan Kabur, Tahanan Polres Malang Dititipkan ke Lapas
Diketahui, 17 orang tahanan Polres Malang, Jawa Timur, kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi tahanan pada Rabu (19/4/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sampai saat ini, baru empat orang yang sudah ditangkap, sedangkan 13 orang lainnya masih dalam pengejaran.