Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Hari Bebas dari Penjara, Kakek 70 Tahun Kembali Ditangkap

Kompas.com - 11/04/2017, 14:05 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial BBH (70) kembali ditangkap oleh tim gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Meurah Mulia, di rumahnya Desa Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Padahal, baru dua hari lalu dia menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Lhokseumawe.

Pelaksana Harian Kapolsek Banda Sakti, Ipda Zahabi, Selasa (11/4/2017) menyebutkan, tersangka memang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Untuk kali ini, menurut dia, polisi menangkapnya atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Banda Sakti pada 9 April 2016 lalu.

“Setelah diselidi sekian lama, pelaku mengarah pada BBH ini. Maka, begitu mengarah ke dia, kita langsung langsung menangkapnya,” sebut Zahabi.

Penyidikan sebut dia, telah rampung dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk penuntutan.

Terkait aksi pencurian kendaraan bermotor, sambung Ipda Zahabi, dia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan cara memasang kunci ganda pada sepeda motor. Sehingga, aksi pencurian bisa diminimalisasi.

“Namun kami ingatkan begitu menangkap pencuri, jangan main hakim sendiri. Serahkan ke polisi biar kita proses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com