BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana melaporkan pengguna akun Instagram kepada pihak kepolisian lantaran telah menebar fitnah.
Hal itu terungkap saat Ridwan Kamil mengunggah foto dari pemilik akun @detik.co yang menampilkan kalimat-kalimat fitnah berbau SARA.
"Di zaman sekarang Anda tidak boleh menyebar fitnah, seolah-olah dengan nama palsu dan foto abal-abal bebas memfitnah begitu saja, harus memposting yang bertanggung jawab," ucap Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (21/3/2017).
Baca juga: Dipertanyakan karena Maju Pilkada Jabar, Ini 7 Jawaban Ridwan Kamil
Emil, sapaan akrabnya, mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada polisi.
"Sedang di proses tim saya," ujarnya.
Sikap tegas itu dilakukan Emil lantaran ia menilai hal itu telah melewati batas toleransinya. Pelaporan itu sekaligus menjadi pendidikan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Itu semua black campaign, tapi sekarang ada UU ITE, biasanya saya klarifikasi, tapi ini sudah menyangkut identitas keyakinan itu enggak bisa main-main," ucapnya.
Tudingan tak berfakta memang bukan kali ini saja terjadi. Emil menyebut, kerap mendapat fitnah dari mulai dianggap menganut faham komunis, melakukan korupsi, hingga dituding menikah lagi.
"Fitnah ini sudah berseliweran sudah biasa, mau fitnah komunis, syiah, saya korupsi, keluarga saya terima proyek, nerima uang, semua jenis fitnah menyebut saya menikah lagi ada juga," jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Ada 8 Kandidat Cawalkot Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.