MEULABOH, KOMPAS.com - L (16), siswi kelas II SMA di Kabupaten Aceh Barat menjadi korban pencabulan oleh I (46) ayah kandungnya sendiri. I yang berprofesi sebagai bangunan, kini ditahan polisi.
“Kami mendapat pengaduan dari (R) ibu korban bahwa anaknya inisial L telah dicabuli oleh suamiya sendiri, sehingga langsung kita lakukan penangkapan tadi malam sekitar Pukul 00.30 WIB,” kata AKBP Tuguh Priyambodo Nugroho, Kapolres Aceh Barat kepada wartawan, Kamis (9/3/17).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sementara, I telah mencabuli anaknya berulang kali sejak Tahun 2014 lalu.
“Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sejak tahun 2014 lalu, namun kita belum mendalami kenapa ibu korban baru melapor sekarang, karena sedang kita dalami,” katanya.
Kepada polisi, I mengaku melampiaskan nafsu bejatnya itu terhadap anak kandungnya saat berada dirumah sendiri karena sering tidur sekamar dengan anaknya.
“Khilaf saya, saya pikir isteri bukan anak,” kata I kepada wartawan.
I kini ditahan di ruang tahanan Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. I dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, hukuman cambuk 500 kali.
“Kalau hukum pidana 16 tahun kurungan penjara, kalau dijerat dengan qanun aceh 500 kali cambuk,” jelas Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.