Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Akan Tertibkan 60 Pulau Kecil Bermasalah

Kompas.com - 03/02/2017, 14:16 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti akan menertibkan sejumlah pulau kecil di seluruh Indonesia pada tahun 2017 ini.

"Saking banyaknya pulau sampai tidak ada yang memerhatikan. Pulau-pulau bermasalah ada 58 sampai 60-an dan akan kami tertibkan," kata Susi dalam kuliah umum berjudul 'Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia' di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jumat (3/2/2017).

Susi mengatakan, pulau-pulau kecil tersebut banyak yang dikelola oleh pihak swasta. Namun pada praktiknya, pengelolaan tidak sesuai dengan aturan.

"Hak sertifikat tidak ada, hanya hak guna lahan saja. Pulau 30 persen dikelola oleh negara. Dari satu pulau pengelola atau penyewa hanya memakai 70 persen dari pulau tersebut. Sisanya dibuat ruang hijau," tuturnya.

Dengan ketentuan tersebut, tidak ada pulau yang diprivatisasi. Menurut Susi, warga Indonesia mana pun boleh masuk ke pulau-pulau mana pun di Indonesia meski pulau tersebut dikelola oleh pihak swasta atau asing.

Selain itu, penyewa dari pihak swasta tidak boleh memberikan sembarang nama kepada pulau sekali pun pulau tersebut belum memiliki nama. 

"Dalam penamaan pulau, usulan berasal dari daerah. Diversifikasi Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri dan BPN kemudian didaftarkan ke PBB. Nanti PBB yang menetapkan," ungkapnya. 

Pada tahun ini, lanjut Susi, pihaknya akan mendata tidak kurang dari 1.106 pulau tanpa nama.

"Kami akan verifikasi 500 sampai 1.000 pulau kalau bisa tahun ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com