Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekap Gadis SPG, Sindikat Perampok Bersenjata Api Diringkus

Kompas.com - 31/01/2017, 12:51 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya meringkus sindikat perampok yang membawa pistol jenis FN dengan peluru organik di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Komplotan ini menyekap korban yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dalam sebuah mobil setelah mengambil motor milik korban di sekitar Jalan Salawu-Garut.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang gadis melaporkan kejadian penyekapan dirinya oleh beberapa orang dalam sebuah mobil berwarna putih jenis Toyota Avanza.

Dirinya melapor setelah sebelumnya disekap hampir 12 jam dan dilepaskan setelah para pelaku mendapatkan motor, STNK dan uang dalam ATM dengan total sebesar Rp 20 juta.

"Korban berinisial A melapor bahwa telah disekap dan diambil uang serta kendaraannya oleh sindikat perampok ini. Para perampok berasal dari Garut dan beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," ucap Nugroho, Selasa (31/1/2017).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim reserse dan kriminal pun langsung mengejar mobil dengan ciri-ciri yang diungkapkan korban. Tak kurang lebih dari 24 jam, tiga dari lima pelaku diamankan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Kurang dari 24 jam kasus ini berhasil diungkap dan ditangkap tiga dari lima pelaku semuanya. Satu dari para pelaku adalah seorang perempuan," kata dia.

Peran pelaku perempuan ini ternyata sebagai umpan untuk membawa korban ke tempat sepi. Pelaku lainnya dalam sebuah mobil membuntuti dan menyekap korban di dalam sebuah mobil. Sampai akhirnya seluruh harta bendanya dikuras disertai ancaman penodongan memakai pistol FN dan senjata tajam lainnya.

Tanpa perlawanan, korban pun menyerahkan seluruh harta bendanya.

"Korban diancam dengan pistol dan senjata tajam. Korban dipaksa menyerahkan seluruh harta bendanya," tambah dia.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tak kurang dari lima tahun. Sindikat ini merupakan perampok dengan modus baru dengan umpan seorang gadis untuk menjebak korbannya.

"Ini sindikat baru dan oleh masyarakat perlu diwaspadai. Kita terus kembangkan untuk penyidikan selanjutnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com